1. Objek penilaian berupa tanah dan/atau bangunan
2. Objek penilaian berupa selain tanah dan/atau bangunan yang memiliki dokumen kepemilikan:
3. Objek penilaian berupa Selain Tanah dan/atau Bangunan yang tidak memiliki dokumen kepemilikan paling lama 5 hari kerja.
Catatan:
Tidak dipungut biaya
Surat/nota dinas penyampaian jadwal survei lapangan / permintaan kelengkapan dokumen / penerusan / pengembalian permohonan penilaian.
Pengaduan saran dan masukan terkait layanan KPKNL Yogyakarta dapat disampaikan melalui:
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store