Verifikasi Permohonan Penilaian Barang Milik Negara (BMN) dan Barang Jaminan dan/atau Harta Kekayaan Lainnya

  1. Latar belakang permohonan.
  2. Tujuan penilaian, meliputi: Barang Milik Negara Penyusunan neraca Pemerintah Pusat/Daerah; Pemanfaatan; Pemindahtanganan; atau Pelaksanaan kegiatan lain sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Barang Jaminan dan/atau Harta Kekayaan Lainnya Penjualan melalui Lelang; Penjualan Tanpa Melalui Lelang; Penebusan dengan nilai permohonan Penebusan di bawah Nilai Pembebanan; dan/atau Keringanan Hutang.
  3. Dokumen kepemilikan berupa: Untuk objek penilaian berupa tanah, dokumen permohonan penilaian dilengkapi dengan fotokopi sertifikat tanah. Dalam hal dokumen kepemilikan tanah berupa sertifikat belum ada, maka dapat diganti dengan dokumen kepemilikan lainnya, seperti: Akta Jual Beli (AJB), Girik, Letter C, dan Berita Acara Serah Terima (BAST) terkait perolehan barang, atau surat pernyataan tanggung jawab bermeterai cukup dari pimpinan satuan kerja di Kementerian/Lembaga bersangkutan yang menyatakan bahwa tanah tersebut benar-benar dimiliki oleh Kementerian/Lembaga tersebut; Untuk objek penilaian berupa bangunan, maka permohonan penilaian dilengkapi dengan fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Dalam hal dokumen kepemilikan bangunan berupa IMB belum ada, maka dapat diganti dengan surat keterangan bangunan dari instansi yang berwenang atau surat pernyataan tanggung jawab bermaterai cukup dari pimpinan satuan kerja di Kementerian/Lembaga bersangkutan yang menyatakan bahwa bangunan tersebut benar-benar dimiliki oleh Kementerian/lembaga tersebut. Untuk objek Penilaian berupa kendaraan bermotor, maka permohonan Penilaian dilengkapi dengan fotokopi dokumen kepemilikan atau surat keterangan dari instansi yang berwenang; Untuk objek Penilaian berupa limbah padat (scrap), maka permohonan penilaian dilengkapi dengan deskripsi objek penilaian yang sekurang-kurangnya memuat keterangan berat objek Penilaian; Untuk objek Penilaian berupa limbah cair, permohonan penilaian dilengkapi dengan deskripsi objek penilaian yang sekurang-kurangnya memuat keterangan volume objek Penilaian.
  4. Deskripsi objek penilaian Untuk objek penilaian berupa tanah dan/atau bangunan, maka deskripsi objek penilaian meliputi: lokasi, jumlah, dan luas bidang tanah dan/atau bangunan. Untuk objek penilaian berupa selain tanah dan/atau bangunan, maka deskripsi objek penilaian meliputi: lokasi, jumlah, dan spesifikasi.
  5. Dokumen penatausahaan barang, berupa fotokopi Kartu Identitas Barang (untuk BMN yang berada pada Pengguna Barang).

  1. Kepala Kantor menerima dan mendisposisi surat permohonan penilaian beserta lampirannya.
  2. Surat/nota dinas penyampaian jadwal survei lapangan / permintaan kelengkapan dokumen / penerusan / pengembalian permohonan penilaian kepada Pemohon.

1. Objek penilaian berupa tanah dan/atau bangunan

  1. Jumlah objek penilaian 1 s.d. 50 paling lama 5 hari kerja
  2. Jumlah objek penilaian 51 s.d. 100 paling lama 6 hari kerja
  3. Jumlah objek penilaian di atas 100 paling lama 7 hari kerja

2. Objek penilaian berupa selain tanah dan/atau bangunan yang memiliki dokumen kepemilikan:

  1. Jumlah objek penilaian 1 s.d. 50 paling lama 5 hari kerja
  2. Jumlah objek penilaian 51 s.d. 100 paling lama 6 hari kerja
  3. Jumlah objek penilaian di atas 100 paling lama 7 hari kerja


3. Objek penilaian berupa Selain Tanah dan/atau Bangunan yang tidak memiliki dokumen kepemilikan paling lama 5 hari kerja.


Catatan:

  • Norma waktu dimulai pada saat dokumen permohonan penilaian diterima oleh Kepala Kantor.
  • Dalam hal terdapat permohonan kelengkapan dokumen, maka Pemohon penilaian diberi waktu 20 hari kerja untuk melengkapi dokumen permohonan penilaian.
  • Apabila Pemohon tidak melengkapi berkas permohonan penilaian dalam kurun waktu 20 hari kerja, maka dokumen permohonan penilaian dikembalikan.

Tidak dipungut biaya

Surat/nota dinas penyampaian jadwal survei lapangan / permintaan kelengkapan dokumen / penerusan / pengembalian permohonan penilaian.

Pengaduan saran dan masukan terkait layanan KPKNL Yogyakarta dapat disampaikan melalui: 

  1. Call Center Halo DJKN 150-991 
  2. Email: ki.kpknlyogyakarta@kemenkeu.go.id 
  3. Whatsapp Pengaduan KPKNL Yogyakarta 085293178564 
  4. Pengaduan langsung melalui Area Pelayanan Terpadu (APT) pada KPKNL Yogyakarta
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Verifikasi Permohonan Penilaian Barang Milik Negara (BMN) dan Barang Jaminan dan/atau Harta Kekayaan Lainnya"