Pelayanan Pengesahan Peraturan Perusahaan

No. SK: 74/KEP/D. Nakertrans/ 2022

  1. Diberlakukan bagi Perusahaan dengan jumlah Tenaga Kerja minimal 10 Orang
  2. Data Identitas Perusahaan
  3. Syarat – syarat kerja dan kondisi kerja

  1. Pemohon mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Ogan Komering Ilir di lampiri dengan : 1) Data Identitas Perusahaan 2) Dokumen Peraturan Perusahaan 3) Syarat-syarat kerja dan kondisi kerja
  2. Sekretariat memproses surat masuk
  3. Disposisi Kepala Dinas untuk didistribusikan ke Bidang Hubungan Industrial
  4. Konsultasi Kepada Kepala Dinas
  5. Perintah kepada Sub koordinator Kelembagaan dan Persyaratan Kerja untuk proses penerbitan Surat Keputusan Pengesahan
  6. Penelitian materi syarat – syarat kerja & kondisi kerja
  7. Penerbitan Naskah Pengesahan setelan ditandatangani oleh Kepala Dinas
  8. Penyerahan dokumen PP dan SK Pengesahan pada pemohon

1 Minggu

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Pengesahan Peraturan Perusahaan( PP )

Pelayanan Pengaduan ketidaksesuaian layanan dapat dilakukan melalui kotak saran / kotak pengaduan

Pengaduan Email WA: 0812 5012 9408
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengesahan Peraturan Perusahaan"