Pelaksanaan Sewa Atas Barang Milik Negara (BMN) Berupa Tanah dan/atau Bangunan

  1. Data usulan sewa, antara lain: Dasar pertimbangan dilakukan sewa; Usulan jangka waktu penyewaan termasuk periodesitas sewa; Surat usulan sewa dari Calon Penyewa (jika ada) kepada Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang; dan Usulan besaran sewa.
  2. Data BMN yang diusulkan untuk disewakan; Foto dan gambar BMN, berupa: Gambar lokasi dan/atau site plan tanah dan/atau bangunan yang akan disewakan; Foto bangunan dan bagian bangunan yang akan disewakan; Kuantitas BMN, berupa luas tanah dan/atau bangunan keseluruhan dan yang akan disewakan; atau Nilai perolehan BMN yang akan disewakan, berupa nilai tanah dan/atau bangunan keseluruhan dan yang akan disewakan; atau Dokumen terkait BMN yang akan disewakan berupa: Fotokopi Salinan Keputusan Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Negara; Fotokopi sertifikat kepemilikan untuk tanah; Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan kartu Identitas Bangunan (KIB) untuk bangunan; Dalam hal belum memiliki bukti kepemilikan sebagaimana huruf b dan c, dokumen kepemilikan dapat diganti dengan: Fotokopi dokumen legalitas yang setara, antara lain Akta Jual Beli, Girik, Letter C, dan Berita Acara Serah Terima terkait perolehan barang; atau Surat keterangan bangunan dari instansi yang berwenang; atau Surat pernyataan tanggung jawab bermaterai cukup dari pimpinan satuan kerja di Kementerian/Lembaga bersangkutan yang menyatakan bahwa tanah tersebut benar-benar dimiliki oleh Kementerian/Lembaga tersebut.
  3. Data calon penyewa, antara lain: Nama; Alamat; Bentuk kelembagaan; Jenis kegiatan usaha; Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); fotokopi Surat Izin Usaha/Tanda Izin Usaha atau sejenis untuk calon penyewa yang berbentuk badan usaha.
  4. Surat Pernyataan dari Pengguna Barang, memuat: (1) Pernyataan dari Pengguna Barang bahwa: (a) BMN yang akan disewakan tidak sedang digunakan dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga; dan (b) Penyewaan BMN tidak akan menggangu pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga; (2) Pernyataan kesediaan dari calon penyewa untuk menjaga dan memelihara BMN serta mengikuti ketentuan yang berlaku untuk menjaga dan memelihara BMN serta mengikuti ketentuan yang berlaku selama jangka waktu sewa. Dalam hal usulan sewa yang diajukan oleh Pengguna barang bukan berdasarkan permohonan dari calon penyewa, maka usulan sewa kepada Pengelola Barang tidak perlu disertai surat pernyataan dari calon penyewa tersebut.

  1. Kepala Kantor menerima dan mendisposisi surat permohonan sewa BMN beserta lampirannya.
  2. Penerbitan Surat Penetapan Persetujuan/Penolakan sewa BMN

Jangka waktu penyelesaian untuk jumlah objek BMN yang dimohonkan:

  1. 1 s.d. 50 paling lama 25 hari kerja;
  2. 51 s.d. 100 paling lama 27 hari kerja;
  3. Di atas 100 paling lama 29 hari kerja.

Catatan:

  1. Norma waktu dimulai pada saat dokumen permohonan sewa BMN diterima oleh Kepala Kantor. Norma waktu perhitungan akan dihentikan sementara waktu pada saat terdapat permintaan kelengkapan data / informasi atau diterbitkan Berita Acara Tambahan Kebutuhan Data (BATKD). 
  2. Norma waktu dilanjutkan kembali dalam hal Pemohon telah menyampaikan kelengkapan data / informasi atau menyampaikan tambahan kebutuhan data sebagaimana BATKD. 
  3. Apabila Pemohon tidak melengkapi berkas permohonan penilaian dalam kurun waktu 20 hari kerja, maka dokumen permohonan penilaian dikembalikan.

Tidak dipungut biaya

Surat Penetapan Persetujuan/Penolakan sewa BMN

Pengaduan saran dan masukan terkait layanan KPKNL Yogyakarta dapat disampaikan melalui: 

  1. Call Center Halo DJKN 150-991 
  2. Email: ki.kpknlyogyakarta@kemenkeu.go.id 
  3. Whatsapp Pengaduan KPKNL Yogyakarta 085293178564 
  4. Pengaduan langsung melalui Area Pelayanan Terpadu (APT) pada KPKNL Yogyakarta
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelaksanaan Sewa Atas Barang Milik Negara (BMN) Berupa Tanah dan/atau Bangunan"