Jangka waktu penyelesaian untuk jumlah objek BMN yang dimohonkan:
Catatan:
Tidak dipungut biaya
Surat Penetapan Persetujuan/Penolakan sewa BMN
Pengaduan saran dan masukan terkait layanan KPKNL Yogyakarta dapat disampaikan melalui:
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store