Pelayanan Pemberian Kutipan Risalah Lelang, Penyerahan Dokumen Kepemilikan dan/atau Dokumen Lainnya

  1. Kuitansi Pembayaran Harga Lelang
  2. Identitas Pembeli Lelang;
  3. Bukti Setor BPHTB untuk Kutipan Risalah Lelang tanah atau tanah dan bangunan
  4. Meterai yang cukup
  5. Surat kuasa notaril, dan fotokopi identitas penerima kuasa dan pemberi kuasa (apabila pemohon adalah penerima kuasa), serta fotokopi/salinan akta pendirian perusahaan (apabila pemberi kuasa berbentuk badan hukum)

  1. Pembeli mengajukan permohonan Kutipan Risalah Lelang, dokumen kepemilikan dan/atau dokumen lainnya, serta diberikan tanda terima
  2. Pengadministrasian Umum menyerahkan Kutipan Risalah Lelang, dokumen kepemilikan dan/atau dokumen lainnya kepada Pembeli melalui Petugas APT

Sejak dokumen permohonan telah lengkap

Tidak dipungut biaya

Kutipan Risalah Lelang dan/atau surat pengantar pengambilan dokumen kepemilikan (apabila dokumen kepemilikan tidak dikuasai oleh KPKNL) dan dokumen lainnya kepada Pembeli; atau Kutipan Risalah Lelang dan/atau dokumen kepemilikan (apabila dokumen kepemilikan ada pada KPKNL) dan dokumen lainnya.

Pengaduan saran dan masukan terkait layanan KPKNL Yogyakarta dapat disampaikan melalui: 

  1. Call Center Halo DJKN 150-991 
  2. Email: ki.kpknlyogyakarta@kemenkeu.go.id 
  3. Whatsapp Pengaduan KPKNL Yogyakarta 085293178564 
  4. Pengaduan langsung melalui Area Pelayanan Terpadu (APT) pada KPKNL Yogyakarta
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemberian Kutipan Risalah Lelang, Penyerahan Dokumen Kepemilikan dan/atau Dokumen Lainnya"