Pengembalian Uang Jaminan Penawaran Lelang (UJPL) melalui Virtual Account (VA)

  1. Notifikasi dari Pejabat Fungsional Pelelang yang tidak ditunjuk sebagai Pemenang Lelang

  1. Bendahara Penerimaan menerima notifikasi dari Pejabat Fungsional Pelelang
  2. Pengembalian UJPL diterima Peserta Lelang yang tidak ditunjuk sebagai Pemenang Lelang

Sejak penutupan Pelaksanaan Lelang

Tidak dipungut biaya

Pengembalian UJPL diterima Peserta Lelang yang tidak ditunjuk sebagai Pemenang Lelang

Pengaduan saran dan masukan terkait layanan KPKNL Yogyakarta dapat disampaikan melalui: 

  1. Call Center Halo DJKN 150-991 
  2. Email: ki.kpknlyogyakarta@kemenkeu.go.id 
  3. Whatsapp Pengaduan KPKNL Yogyakarta 085293178564 
  4. Pengaduan langsung melalui Area Pelayanan Terpadu (APT) pada KPKNL Yogyakarta
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengembalian Uang Jaminan Penawaran Lelang (UJPL) melalui Virtual Account (VA)"