Layanan Pemanfaatan Sertifikat Elektronik

  1. Mengajukan surat permohonan dengan format sebagaimana Perwali Kota Banjarbaru Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penggunaan Sertifikat Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru
  2. Melampirkan e-KTP pengguna sertifikat elektronik

  1. Pemohon menyampaikan surat permohonan dengan format sebagaimanan tertuang dalam lampiran Perwali Kota Banjarbaru Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penggunaan Sertifikat Elektronik di lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru
  2. Dinas Kominfo akan membuatkan surat rekomendasi permohonan penerbitan sertifikat elektronik dan email dinas pribadi (email PNS)
  3. Verifikator Kota Banjarbaru akan mendaftarkan pemohon ke AMS (Aplikasi Manajemen Sertifikat Elektronnik) dari BSrE
  4. Pemohon akan mendapat link aktivasi akun dari BSrE. Setelah pemohon mengaktivasi akun, verifikator akan memverifikasi akun melalui AMS
  5. Setelah diverifikasi, pemohon akan mendapatkan link set pasphrase. Pemohon akan diminta membuat pasphrase.
  6. Setelah membuat pasphrase pemohon menunggu persetujuan dari BSrE (1 x 24 jam) agar status berubah menjadi issued dan sertifikat elektronik dapat digunakan

1 hari kerja setelah verifikator Kota mendaftarkan ke AMS (Aplikasi Manajemen Sertifikat Elektronik)

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Elektronik

Melalui email : kominfobjb@banjarbarukota.go.id 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store