Paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak dokumen permohonan lelang telah diterima lengkap.
Apabila terdapat kekurangan dokumen persyaratan, KPKNL menyampaikan permintaan kelengkapan paling lambat 1 (satu) hari kerja sejak permohonan diterima.
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 62 tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Keuangan. Bea permohonan lelang eksekusi Pengadilan sebesar Rp150.000,00 per perkara.
Surat Penetapan Jadwal Lelang
Pengaduan saran dan masukan terkait layanan KPKNL Yogyakarta dapat disampaikan melalui:
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store