Penetapan Jadwal Lelang untuk Jenis Lelang Eksekusi Pengadilan

  1. Surat Permohonan Lelang
  2. Bukti pembayaran bea permohonan lelang
  3. salinan/fotokopi Putusan dan/atau Penetapan Pengadilan
  4. salinan/fotokopi Penetapan Aanmaning/teguran kepada tereksekusi dari Ketua Pengadilan
  5. salinan/fotokopi Penetapan Sita oleh Ketua Pengadilan
  6. salinan/fotokopi Berita Acara Sita
  7. salinan/fotokopi Perincian Utang/jumlah kewajiban tereksekusi yang harus dipenuhi, kecuali untuk eksekusi pembagian harta gono-gini
  8. salinan/fotokopi Pemberitahuan Lelang kepada termohon eksekusi
  9. asli dan/atau fotokopi bukti kepemilikan/hak, apabila berdasarkan peraturan perundang-undangan diperlukan adanya bukti kepemilikan/hak, atau apabila bukti kepemilikan/hak tidak dikuasai, harus ada surat pernyataan/surat keterangan dari penjual bahwa barang-barang tersebut tidak disertai bukti kepemilikan/hak dengan menyebutkan alasannya
  10. Berita Acara pelaksanaan aanwijzing dalam hal barang yang dilelang berupa barang bergerak dengan nilai limit sesuai dengan ketentuan

  1. Kepala KPKNL menerima dan mendisposisi surat permohonan lelang beserta lampirannya
  2. Surat Penetapan Jadwal Lelang dikirimkan kepada Pemohon Lelang/Penjual melalui Subbagian Umum

Paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak dokumen permohonan lelang telah diterima lengkap.

Apabila terdapat kekurangan dokumen persyaratan, KPKNL menyampaikan permintaan kelengkapan paling lambat 1 (satu) hari kerja sejak permohonan diterima.

Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 62 tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Keuangan. Bea permohonan lelang eksekusi Pengadilan sebesar Rp150.000,00 per perkara.

Surat Penetapan Jadwal Lelang

Pengaduan saran dan masukan terkait layanan KPKNL Yogyakarta dapat disampaikan melalui: 


  1. Call Center Halo DJKN 150-991 
  2. Email: ki.kpknlyogyakarta@kemenkeu.go.id 
  3. Whatsapp Pengaduan KPKNL Yogyakarta 085293178564
  4. Pengaduan langsung melalui Area Pelayanan Terpadu (APT) pada KPKNL Yogyakarta
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online