Penetapan Jadwal Lelang untuk Jenis Lelang Eksekusi Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan

  1. Surat Permohonan Lelang
  2. Surat Permohonan Lelang
  3. Bukti pembayaran bea permohonan lelang
  4. Salinan/fotokopi Surat Keputusan Penunjukan Penjual, kecuali pemohon lelang adalah perorangan, atau Perjanjian/Surat Kuasa penunjukan Balai Lelang sebagai pihak penjual
  5. Daftar barang yang akan dilelang
  6. Surat persetujuan dari pemegang Hak Pengelolaan, dalam hal objek lelang berupa tanah dan/atau bangunan dengan dokumen kepemilikan Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai di atas tanah Hak Pengelolaan
  7. Informasi tertulis yang diperlukan untuk penyerahan/penyetoran hasil bersih lelang berupa: Data yang diperlukan untuk pengisian Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) sekurang-kurangnya meliputi kode satker Pemohon Lelang, kode Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), kode Mata Anggaran Penerimaan (MAP), apabila hasil bersih lelang sesuai ketentuan harus disetorkan langsung ke Kas Negara oleh Bendahara Penerimaan; atau Nomor rekening Pemohon Lelang, apabila hasil bersih harus disetorkan ke Pemohon Lelang
  8. Syarat lelang tambahan dari Penjual/Pemilik Barang (apabila ada), sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, antara lain: jangka waktu bagi peserta lelang untuk melihat, meneliti secara fisik barang yang akan dilelang; jangka waktu pengambilan barang oleh Pembeli; dan/atau jadwal penjelasan lelang kepada peserta lelang sebelum pelaksanaan lelang (aanwijzing)
  9. Salinan/fotokopi Perjanjian Kredit
  10. Salinan/fotokopi Sertifikat Hak Tanggungan dan Akta Pemberian Hak Tanggungan
  11. Salinan/fotokopi Sertifikat Hak Atas Tanah yang dibebani Hak Tanggungan
  12. Salinan/fotokopi Perincian Hutang/jumlah kewajiban debitur yang harus dipenuhi
  13. Salinan/fotokopi bukti bahwa debitur wanprestasi, antara lain surat-surat peringatan; debitur telah pailit, antara lain berupa putusan pailit, dan/atau penetapan insolvensi (dalam hal Pemohon Lelang kreditur separatis); atau debitur merupakan Bank Dalam Likuidasi, Bank beku Operasional, Bank Beku Kegiatan Usaha, atau Eks BPPN
  14. Surat pernyataan dari kreditur selaku pemohon lelang yang isinya akan bertanggung jawab apabila terjadi gugatan perdata dan/atau tuntutan pidana
  15. Salinan/fotokopi surat pemberitahuan rencana pelaksanaan lelang kepada debitur oleh kreditur, yang diserahkan ke KPKNL sebelum lelang dilaksanakan, kecuali debitur Hak Tanggungan adalah Bank Dalam Likuidasi, Bank beku Operasional, Bank Beku Kegiatan Usaha, atau Eks BPPN
  16. Surat pernyataan dari kreditur selaku pemohon lelang yang isinya menyatakan bahwa nilai limit ditetapkan berdasarkan hasil penilaian dari Penilai dengan menyebutkan nama Penilai, nomor, dan tanggal laporan penilaian sesuai dengan ketentuan

  1. Kepala KPKNL menerima dan mendisposisi surat permohonan lelang beserta lampirannya
  2. Kepala KPKNL menerima dan mendisposisi surat permohonan lelang beserta lampirannya
  3. Surat Penetapan Jadwal Lelang dikirimkan kepada Pemohon Lelang/Penjual melalui Subbagian Umum

  1. Paling lama 2 (dua) hari kerja sejak dokumen permohonan lelang telah diterima lengkap, dalam hal jumlah debitur paling sedikit 5 debitur dalam satu permohonan lelang;
  2. Paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak dokumen permohonan lelang telah diterima lengkap, dalam hal jumlah debitur lebih dari 5 sampai dengan 10 debitur dalam satu permohonan lelang;
  3. Paling lama 4 (empat) hari kerja sejak dokumen permohonan lelang telah diterima lengkap, dalam hal jumlah debitur lebih dari 10 debitur dalam satu permohonan lelang.

Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 62 tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Keuangan. Bea permohonan lelang eksekusi Hak Tanggungan sebesar Rp150.000,00 per debitur.

Surat Penetapan Jadwal Lelang

Pengaduan saran dan masukan terkait layanan KPKNL Yogyakarta dapat disampaikan melalui: 

  1. Call Center Halo DJKN 150-991 
  2. Email: ki.kpknlyogyakarta@kemenkeu.go.id 
  3. Whatsapp Pengaduan KPKNL Yogyakarta 085293178564
  4. Pengaduan langsung melalui Area Pelayanan Terpadu (APT) pada KPKNL Yogyakarta
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penetapan Jadwal Lelang untuk Jenis Lelang Eksekusi Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan"