Pelayanan Permohonan Keringanan Hutang pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang

  1. Surat permohonan keringanan hutang dari Penanggung Hutang/Debitur;
  2. Dalam hal usaha Penanggung Hutang/Penjamin Hutang masih berjalan atau permohonan keringanan yang diajukan berupa keringanan jumlah hutang, permohonan keringanan hutang dilengkapi : (i) Latar belakang permohonan keringanan hutang; (ii) Rencana pelunasan hutang; dan (iii) Sumber dana pelunasan hutang

  1. Pemohon mulai mengajukan permohonan keringanan hutang kepada Kepala KPKNL
  2. Kepala KPKNL memeriksa dan menandatangani: a) Surat Persetujuan/ Penolakan Keringanan Hutang kepada Pemohon, atau b) Surat Pemberitahuan Persetujuan/ Penolakan Keringanan Hutang kepada Pemohon.

Jangka waktu penyelesaian 8 (delapan) hari kerja sejak persyaratan dokumen diterima lengkap

Tidak dipungut biaya

Pemberitahuan Persetujuan/Penolakan Keringanan Hutang

Pengaduan saran dan masukan terkait layanan KPKNL Yogyakarta dapat disampaikan melalui: 

  1. Call Center Halo DJKN 150-991 
  2. Email: ki.kpknlyogyakarta@kemenkeu.go.id 
  3. Whatsapp Pengaduan KPKNL Yogyakarta 085293178564 
  4. Pengaduan langsung melalui Area Pelayanan Terpadu (APT) pada KPKNL Yogyakarta
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Permohonan Keringanan Hutang pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang"