Persetujuan/Penolakan Penjualan Barang Milik Negara (BMN) Selain Tanah dan/atau Bangunan pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang

  1. Surat permohonan penjualan BMN;
  2. Keputusan Tim Penjualan BMN pada Penguna/Kuasa Pengguna Barang;
  3. Berita Acara Penelitian Fisik dan Administratif;
  4. Nilai Limit (apabila ada);
  5. Surat pernyataan atas kebenaran formil dan materiil objek dan besaran nilai yang diusulkan;
  6. Daftar BMN yang akan dijual (Tahun Perolehan, Nilai Perolehan, NUP, Jenis, dan Spesifikasi);
  7. Kartu Identitas Barang (KIB);
  8. Fotokopi Dokumen kepemilikan (STNK, BPKB, atau dokumen kepemilikan lainnya);
  9. Surat keterangan dari instansi terkait tentang kondisi kendaraan; dan/atau
  10. Foto/gambar BMN yang akan dijual.

  1. Pengguna Barang mengajukan permohonan penjualan BMN selain tanah dan/atau bangunan kepada Kepala KPKNL;
  2. Kepala KPKNL atas nama Menteri Keuangan meneliti dan menandatangani Surat Persetujuan/Penolakan Penjualan BMN selain Tanah dan/atau Bangunan.

Jangka waktu penyelesaian 7 (tujuh) hari kerja sejak surat permohonan asli diterima dan dokumen lengkap sampai dengan diterbitkan jawaban setuju atau ditolak

Tidak dipungut biaya

Surat Persetujuan/Penolakan Penjualan BMN selain Tanah dan/atau Bangunan

Pengaduan saran dan masukan terkait layanan KPKNL Yogyakarta dapat disampaikan melalui: 

  1. Call Center Halo DJKN 150-991 
  2. Email: ki.kpknlyogyakarta@kemenkeu.go.id 
  3. Whatsapp Pengaduan KPKNL Yogyakarta 085293178564 
  4. Pengaduan langsung melalui Area Pelayanan Terpadu (APT) pada KPKNL Yogyakarta


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Persetujuan/Penolakan Penjualan Barang Milik Negara (BMN) Selain Tanah dan/atau Bangunan pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang"