Surat Keterangan Orang Yang Sama

  1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) KTP
  2. Membawa Surat Pengantar RT
  3. Dokumen perbandikan berkas yang diperlukan

  1. Datang kemeja pelayanan dengan membawa persyaratan yg sudah dilengkapi

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Pemerintahan

Aplikasi Lapor

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Orang Yang Sama"