Pelepasan Hak Sporadik

  1. Surat Permohonan yagn bersangkutan
  2. Pengantar dari RT
  3. Fotokopi E-KTP Pemohon
  4. Fotokopi E-KTP Saksi Batas Tanah dan Saksi Riwayat ranah
  5. Fotokopi kwitansi jual beli/ganti rugi atas nama pemohon
  6. Surat waris dan Kuasa Ahli Waris untuk dasar waris
  7. Surat Hibah untuk dasar hibah
  8. Surat Pernyataan Saksi-saksi
  9. Surat Pernyataan Pernyataan Penunjukan lokasi Tanah
  10. Surat pernyataan penguasa asal dan sekarang
  11. Surat pernyataan saksi riwayat tanah
  12. Surat Pernyataan tidak bersengketa/bermasalah atas bidang tanah
  13. Surat pernyataan Jual beli/ganti rugi
  14. Dibuatkan pengumuman berupa Spanduk selama 30 hari
  15. Surat pernyataan lain yang diperlukan
  16. Berkas dimasukkan kedalam Map MERAH

  1. Pemohon mendatangi petugas pelayanan dikelurahan kemudian menyerahkan semua berkas yang dipersyaratkan
  2. Petugas Pelayanan kelurahan memeriksa kembali berkas yang diajukan untuk memastikan tidak ada yang tertinggal atau lupa diisi oleh pemohon
  3. Jika berkas kurang lengkap maka akan dikembalikan kepada pemohon, dan Jika Berkas lengkap maka akan dilanjutkan proses pengecekan lapangan dan pemasangan pengumuman
  4. Jika selama masa pengumuman spanduk tidak ada oknum yang merasa terganggu maka proses akan dilanjutkan
  5. Petugas Kelurahan membuatkan Sporadik yang kemudian diajukan kepada atasan untuk di tanda tangani
  6. Sporadik diserahkan kepada pemohon

Waktu dihitung termasuk dengan lama masa pengumuman kepemilikan tanah

Tidak dipungut biaya

Surat Tanah

Langsung menuju pelayanan kelurahan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelepasan Hak Sporadik"