Pelayanan Pengesahan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB)

No. SK: 74/KEP/D. Nakertrans/ 2022

  1. Diberlakukan /dibuat oleh bagi perusahaan yang mempunyai Serikat Pekerja yang tercatat pada Disnakertrans
  2. Data Identitas Perusahaan
  3. Syarat – syarat kerja dan kondisi kerja

  1. Pemohon mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Ogan Komering Ilir di lampiri dengan : 1) Data Identitas Perusahaan 2) Dokumen Kepengurusan Serikat Pekerja 3) Syarat – syarat kerja dan kondisi kerja
  2. Sekretariat memproses surat masuk
  3. Disposisi Kepala Dinas untuk didistribusikan ke Bidang Hubungan Industrial
  4. Konsultasi Kepada Kepala Dinas
  5. Perintah Kepada Sub Koordinator Kelembagaan dan Persyaratan Kerja untuk proses penerbitan Surat Keputusan Pengesahan

1 Minggu

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Pengesahan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama ( PKB )

Pelayanan Pengaduan ketidaksesuaian layanan dapat dilakukan melalui kotak saran / kotak pengaduan

Pengaduan EmailWa 0812 5012 9408
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengesahan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB)"