Standar Pelayanan Pengesahan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu ( PKWT )

No. SK: 74/KEP/D. Nakertrans/ 2022

  1. Data Identitas Perusahaan / Pemberian Kerja
  2. Data Tenaga Kerja
  3. Data Jenis Pekerjaan
  4. Data Upah dan imbalan lainnya

  1. Pemohon mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Tenaga KerjadanTransmigrasi Kabupaten Ogan Komering Ilir di lampiri dengan : 1. Data Identitas Perusahaan / Pemberian Kerja 2. Data Tenaga Kerja 3. Data Jenis Pekerjaan 4. Data Upah dan imbalan lainnya
  2. Sekretariat memproses surat masuk
  3. Disposisi Kepala Dinas untuk didistribusikan ke Bidang Hubungan Industrial
  4. Konsultasi Kepada Kepala Dinas
  5. Perintah Kepada Sub Koordinator Kelembagaan dan Persyaratan Kerja untuk Proses penerbitan Naskah Pengesahan PKWT
  6. Penerbitan Naskah Pengesahan setelah di tanda tangani oleh Kepala Dinas

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Naskah Pengesahan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu ( PKWT )

Pelayanan Pengaduan ketidaksesuaian layanan dapat dilakukan melalui kotak saran / kotak pengaduan Pengaduan Email disnakertransoki11@gmail.com Wa 0812 5012 9408

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pengesahan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu ( PKWT )"