Pelayanan Rekomendasi ijin Perpanjangan Memperkerjakan Tenaga Asing ( IMTA ) / Notifikasi

No. SK: 74/KEP/D. Nakertrans/ 2022

  1. Paspor Tenaga kerja Asing
  2. Daftar riwayat Hidup
  3. Foto copy Ijazah / Pengalaman Kerja TenagaAsing
  4. Surat Penunjukan Tenaga Kerja Asing Pendatang

  1. Pemohon mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Ogan Komering Ilir di lampiri dengan : 1. Paspor Tenaga kerja Asing ( TKA 2. Daftar riwayat Hidup 3. Foto copy Ijazah / Pengalaman Kerja TenagaAsing 4. Surat Penunjukan Tenaga Kerja Asing Pendatang
  2. Sekretariat memproses surat masuk
  3. Disposisi Kepala Dinas untuk didistribusikan ke Bidang Penempatan dan Pelatihan
  4. Konsultasi Kepada Kepala Dinas
  5. Perintah Kepada Seksi Pelatihan dan Pemagangan untuk proses penerbitan Ijin
  6. Penerbitan ijin setelah di tanda tangani oleh Kepala Dinas

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Dokumen Rekomendasi Ijin Memperkerjakan Tenaga Asing (IMTA)

Pelayanan Pengaduan ketidaksesuaian layanan dapat dilakukan melalui kotak saran / kotak pengaduan  Pengaduan Email disnakertrans/ WA: 0821 7572 2966

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekomendasi ijin Perpanjangan Memperkerjakan Tenaga Asing ( IMTA ) / Notifikasi"