Standar Pelayanan Rekomendasi Pendirian Lembaga Penyelenggara Penempatan Swata Antar Kerja Antar Daerah

No. SK: 74/KEP/D. Nakertrans/ 2022

  1. Foto copy KTP
  2. Foto copy Akte Pendirian Lembaga
  3. Foto copy SIUP LPPS
  4. Foto copy SPP Job Order

  1. Pemohon mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Ogan Komering Ilir di lampiri dengan : 1. Foto copy KTP 2. Foto copy Akte Pendirian Lembaga 3. Foto copy SIUP LPPS 4. Foto copy SPP Job Order
  2. Sekretaris memproses surat masuk
  3. Disposisi Kepala Dinas untuk didistribusikan ke Bidang Penempatan dan Pelatihan
  4. Konsultasi Kepada Kepala Dinas
  5. Perintah Kepada Seksi Pelatihan dan Pemagangan untuk proses penerbitan Ijin
  6. Penerbitan ijin setelah di tanda tangani oleh Kepala Dinas

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Dokumen Rekomendasi Pendirian LPPS AKAD

Pelayanan Pengaduan ketidaksesuaian layanan dapat dilakukan melalui kotak saran / kotak pengaduan  Pengaduan Email disnakertransoki11@gmail.com / WA: 0813 7365 5683

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Rekomendasi Pendirian Lembaga Penyelenggara Penempatan Swata Antar Kerja Antar Daerah"