Visum

  1. Persyaratan Teknis ·         Daftar melalui loket Persyaratan Administrasi: ·         Membawa Surat pengantar dari Kepolisian

  1. Pasien datang ke Ruang Balai Pengobatan
  2. Mendapat pemeriksaan Visum dari dokter
  3. Setelah dokter memberikan keterangan visum,pasien ke ruang TU untuk pembuatan surat Visum oleh tenaga administrasi

30 Menit

Pembayaran sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 8 Tahun 2018 tentang Restribusi Pelayanan Kesehatan masyarakat

surat keterangan visum

Datang langsung kepada Kepala UPT Puskesmas Kotak saran e-mail :pkmbabulu01@gmail.com Facebook : Humas UPT Puskesmas Babulu
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Visum"