Pembuatan Surat Rujukan Rawat Jalan

  1. Persyaratan Teknis ·         Daftar melalui loket Persyaratan Administrasi: ·         Membawa Jaminan Kesehatan

  1. Pasien datang ke Ruang Dokter/Balai Pengobatan untuk mendapatkan Pemeriksaan
  2. Pasien mendapat surat rujukan dari dokter
  3. Surat rujukan di bawa ke ruang TU untuk mendapatkan nomor rujukan dan stempel Puskesmas

10 Menit

BPJS Gratis, pasien umum pembayaran sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 8 Tahun 2018 tentang Restribusi Pelayanan Kesehatan masyarakat

Surat Rujukan sesuai Jaminan Kesehatan

Datang langsung kepada Kepala UPT Puskesmas Kotak saran e-mail :pkmbabulu01@gmail.com Facebook : Humas UPT Puskesmas Babulu
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Surat Rujukan Rawat Jalan"