Pembuatan Surat Keterangan Lahir

  1. Persyaratan Teknis ·         Daftar melalui loket Persyaratan Administrasi: ·         Membawa buku KIA

  1. Pasien datang ke Ruang TU dengan membawa buku KIA yang sebelumnya di tandatangani oleh Bidan Penolong Persalinan.
  2. Mendapat pelayanan pembuatan Surat keterangan Lahir yang akan di teruskan ke kantor Lurah/desa sebagai syarat pembuatan Akte kelahiran

10 Menit

BPJS Gratis, pasien umum pembayaran sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 8 Tahun 2018 tentang Restribusi Pelayanan Kesehatan masyarakat

Surat Keterangan Lahir

Datang langsung kepada Kepala UPT Puskesmas Kotak saran e-mail :pkmbabulu01@gmail.com Facebook : Humas UPT Puskesmas Babulu
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Surat Keterangan Lahir"