Pembuatan KIR kesehatan

  1. Persyaratan Teknis ·         Mendaftar di loket Persyaratan Administrasi: 1. Membawa hasil pemeriksaan KIR ( Tekanan darah, Berat Badan, Tinggi Badan, Buta warna, Pemeriksaan Gigi,Golongan darah ) 2. Membawa pas foto 4 x 6 (2 lembar)

  1. Pasien datang ke ruang TU dengan membawa hasil pemeriksaan dari ruang Balai pengobatan.
  2. Mendapat pelayanan pembuatan Surat KIR Kesehatan

10 Menit

Pembayaran sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 8 Tahun 2018 tentang Restribusi Pelayanan Kesehatan masyarakat

Surat KIR Kesehatan

Datang langsung kepada Kepala UPT Puskesmas Kotak saran e-mail :pkmbabulu01@gmail.com Facebook : Humas UPT Puskesmas Babulu
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan KIR kesehatan"