Persyaratan Teknis
· Mendaftar di loket
Persyaratan Administrasi:
1. Membawa hasil pemeriksaan KIR ( Tekanan darah, Berat Badan, Tinggi Badan, Buta warna, Pemeriksaan Gigi,Golongan darah )
2. Membawa pas foto 4 x 6 (2 lembar)
Pasien datang ke ruang TU dengan membawa hasil pemeriksaan dari ruang Balai pengobatan.
Mendapat pelayanan pembuatan Surat KIR Kesehatan
10 Menit
Pembayaran sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 8 Tahun 2018 tentang Restribusi Pelayanan Kesehatan masyarakat
Surat KIR Kesehatan
Datang langsung kepada Kepala UPT Puskesmas
Kotak saran
e-mail :pkmbabulu01@gmail.com
Facebook : Humas UPT Puskesmas Babulu
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.