Bersalin

  1. Persyaratan Teknis ·         Langsung ke Ruang Bersalin melalui UGD Persyaratan Administrasi: 1. Membawa buku KIA /hasil USG bila ada 2. Membawa Kartu Jaminan Kesehatan

  1. Pasien datang langsung ke Ruang Bersalin tanpa melalui loket
  2. Mendapat pelayanan pemeriksaan Tanda Tanda Vital( Ukur Tekanan Darah, Nadi, Suhu, pernafasan)
  3. Mengisi Surat Pernyataan persetujuan untuk dilakukannya Tindakan pertolongan persalinan
  4. Mendapatkan pemeriksaan Denyut jantung janin, Tinggi Fundus Uteri, Pembukaan (Periksa Dalam)
  5. Mendapatkan pelayanan Pertolongan Persalinan
  6. Mendapatkan pelayanan Rujukan untuk kasus emergensi sesuai instruksi dokter

Bisa lebih dari 1 sampai 2 Jam Tergantung jenis tindakan medis

BPJS Gratis, pasien umum pembayaran sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 8 Tahun 2018 tentang Restribusi Pelayanan Kesehatan masyarakat

Pertolongan Persalinan, Pemeriksaan Fisik, Rujukan

Datang langsung kepada Kepala UPT Puskesmas Kotak saran e-mail :pkmbabulu01@gmail.com Facebook : Humas UPT Puskesmas Babulu
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Bersalin"