Rawat inap

  1. Persyaratan Teknis ·         Daftar di loket Persyaratan Administrasi: 1.       Membawa Kartu 2.       Rekam Medik dan pernyataan rawat Inap dari dokter 3. Membawa Kartu Jaminan Kesehatan dan KTP KK

  1. Pasien datang masuk ke Rawat Inap dengan membawa surat pernyataan dari dokter bahwa pasien dirawat Inap
  2. Mendapat pelayanan pemeriksaan Tanda Tanda Vital( Ukur Tekanan Darah, Nadi, Suhu, pernafasan)
  3. Mengisi Surat Pernyataan persetujuan di rawat Inap dan Inform consent untuk tindakan invasif.
  4. mendapatkan Pelayanan Tindakan berupa pemasangan infus, Injeksi (sesuai instruksi dokter)
  5. Mendapatkan pelayanan pemeriksaan dan therapi dari dokter
  6. Mendapatkan pelayanan Rujukan untuk kasus emergensi sesuai instruksi dokter

Jika ada tindakan medis bisa lebih dari 15 menit

BPJS Gratis, pasien umum pembayaran sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 8 Tahun 2018 tentang Restribusi Pelayanan Kesehatan masyarakat

Konsultasi, Pemeriksaan Fisik, Pemberian surat Istirahat,Pemberian surat rujukan dan Pemberian Therapy,Pemberian Tindakan Invasif dan emergensi, mendapat pelayanan Visum

Datang langsung kepada Kepala UPT Puskesmas Kotak saran e-mail :pkmbabulu01@gmail.com Facebook : Humas UPT Puskesmas Babulu
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rawat inap"