RUANG GIGI

  1. Persyaratan Teknis ·         Daftar di loket ·         Menunggu antrian di ruang tunggu Persyaratan Administrasi: ·         Membawa Kartu Rekam Medik/List dari Loket ·         Membawa Kartu Jaminan Kesehatan ( untuk kasus rujukan )

  1. Pasien datang masuk ke ruang Poli Gigi
  2. Mendapat pelayanan pemeriksaan Tanda Tanda Vital( Ukur Tekanan Darah, Nadi, Suhu, pernafasan)
  3. Mendapat Pelayanan Konsultasi, Pemeriksaan ,Therapi dan atau rujukan

Jika ada tindakan medis bisa lebih dari 15 menit

BPJS Gratis, pasien umum pembayaran sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 8 Tahun 2018 tentang Restribusi Pelayanan Kesehatan masyarakat

Konsultasi, Pemeriksaan Fisik, Pemberian surat Istirahat, Pemberian Surat KIR Kesehatan, Pemberian surat rujukan Pemberian Therapy Mendapatkan saran tentang masalah kesehatan lingkungan

Datang langsung kepada Kepala UPT Puskesmas Kotak saran e-mail :pkmbabulu01@gmail.com Facebook : Humas UPT Puskesmas Babulu
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "RUANG GIGI"