KIA/KB

  1. Persyaratan Teknis ·         Daftar di loket Persyaratan Administrasi: ·         Membawa Kartu Rekam Medik/List dari Loket ·         Membawa Kartu Jaminan Kesehatan ( untuk kasus rujukan ) ·         Membawa lembar retribusi untuk pasien non jaminan kesehatan ·      Membawa buku KIA/ K1

  1. Pasien datang ke ruang KIA /KB dengan membawa Rekam medik dari loket
  2. Mendapat pelayanan pemeriksaan Tanda Tanda Vital( Ukur Tekanan Darah, Nadi, Suhu, pernafasan),Ukur Berat Badan,Periksa kehamilan
  3. Mendapat pelayanan KB
  4. Mendapat Therapi pengobatan untuk anakkurang dari 5 tahun

10 Menit

BPJS Gratis, pasien umum pembayaran sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 8 Tahun 2018 tentang Restribusi Pelayanan Kesehatan masyarakat

Pelayanan KIA/KB : 1. Kontrasepsi ( PIL, Suntik,IUD,Kondom,Susuk ) 2. Rujukan 3. Pemeriksaan Kehamilan 4. Pengobatan anak

Datang langsung kepada Kepala UPT Puskesmas Kotak saran e-mail :pkmbabulu01@gmail.com Facebook : Humas UPT Puskesmas Babulu
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "KIA/KB"