Laboratorium

  1. Persyaratan Teknis ·        Daftar di loket Persyaratan Administrasi: ·        Membawa pengantar pemeriksaan dari Poli/UGD ·        Membawa lembar retribusi untuk pasien non jaminan kesehatan

  1. Pasien datang ke ruang Laboratorium dengan membawa pengantar dari Poli/UGD
  2. Mendapat pelayanan pemeriksaan Laboratorium

Tergantung Pemeriksaan

BPJS Gratis, pasien umum pembayaran sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 8 Tahun 2018 tentang Restribusi Pelayanan Kesehatan masyarakat

Pemeriksaan darah, Urine, Feses, Air makanan dan Minuman, Swab,Kimia Darah, bakteriologi Pelayanan kasus emergensi obstetrik dan neonatus

Datang langsung kepada Kepala UPT Puskesmas Kotak saran e-mail :pkmbabulu01@gmail.com Facebook : Humas UPT Puskesmas Babulu
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Laboratorium"