Tindakan Dan Gawat Darurat

  1. Persyaratan Teknis 1.Daftar di loket (kunjungan pagi di hari kerja). 2.Langsung keruang UGD jika kunjungan dilakukan sore dan malam hari/hari libur Persyaratan Administrasi: 1.Membawa Kartu Rekam Medik/List dari Loket 2.Membawa Kartu Jaminan Kesehatan 3.Membawa lembar retribusi untuk pasien non jaminan kesehatan

  1. Pasien datang ke ruang UGD dengan membawa Rekam medik dari loket
  2. Mendapat pelayanan pemeriksaan Tanda Tanda Vital( Ukur Tekanan Darah, Nadi, Suhu, pernafasan),Ukur Berat Badan
  3. Pemeriksaan Dokter ,Penanganan Gawat darurat,Therapi dan atau rujukan

Tergantung jenis tindakan medis

BPJS Gratis, pasien umum pembayaran sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 8 Tahun 2018 tentang Restribusi Pelayanan Kesehatan masyarakat

Pelayanan Gawat Darurat : 1. Penanganan kasus gawat darurat 2. Rujukan 3. Pemberian therapi

Datang langsung kepada Kepala UPT Puskesmas Kotak saran e-mail :pkmbabulu01@gmail.com Facebook : Humas UPT Puskesmas Babulu
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Tindakan Dan Gawat Darurat"