Apotik

  1. Persyaran Tekhnis : 1. Mengambil nomor antrian Apotik. 2.Menunggu di ruang tunggu. Persyaratan Administrasi : 1.Membawa Resep Obat dari poli/UGD. 2.Membawa Retribusi dari poli/UGD {bagi pasien non jaminan kesehatan

5 Menit

BPJS Gratis, pasien umum pembayaran sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 8 Tahun 2018 tentang Restribusi Pelayanan Kesehatan masyarakat

Obat sesuai resep ( tablet, Syrup,Zalf, Puyer,Bedak,Cream )

Datang langsung kepada Kepala UPT Puskesmas Kotak saran e-mail :pkmbabulu01@gmail.com Facebook : Humas UPT Puskesmas Babulu
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Apotik"