Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK)

  1. Fotocopy KTP
  2. Fotocopy Sertifikat Tanah
  3. Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan (bagi pemohon berbentuk Badan Hukum)
  4. Koordinat Lokasi (minimal 3 titik)
  5. Surat Kuasa bermaterai disertai fotocopy KTP penerima kuasa
  6. Foto Eksisting Terbaru

  1. .Petugas Administrasi menerima pendafaran berkas dan memeriksa kelengkapan kemudian memasukkan ke Kabid
  2. Kasi Survey melakukan verifikasi berkas untuk survey lapangan
  3. Petugas menghubungi pemohon dan janji waktu pelaksanaan survey
  4. Petugas melakukan survey dan membuat gambar
  5. Hasil survey dan Gambar di serahkan ke Kasi kemudian ke Kabid untuk diperiksa
  6. Staf admin mengetik surat KRK
  7. paraf dan tandatangan gambar dan surat KRK dari petugas berwenang

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan

M Aulia (0853 9107 4725)

Farkhan (089602384657)

Naufal (0857 5040 1799)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK)"