Pelayanan Surat Pemenuhan Standar Teknis Persetujuan Bangunan Gedung (SIMBG) Th. 2022

No. SK: 07.1/SEKR/DPP/2022

  1. Data Pemohon atau Pemilik
  2. Data Bangunan Gedung
  3. Dokumen rencana teknis
  4. Melengkapi data dan dokumen teknis permohonan
  5. Menghadiri konsultasi perencanaan dan/atau pembongkaran Bangunan Gedung (bila diperlukan)
  6. Membayar retribusi daerah yang telah ditetapkan (bila ditagihkan)
  7. Menyampaikan informasi jadwal dan tanggal mulai pelaksanaan konstruksi kepada Dinas Teknis melalui SIMBG pada tahap pembangunan Bangunan Gedung
  8. Menyampaikan informasi jadwal dan tanggal mulai pembongkaran kepada Dinas Teknis melalui SIMBG pada tahap pembongkaran Bangunan Gedung
  9. Mendaftarkan akun perencana konstruksi, pelaksana konstruksi, perencana pembongkaran dan pelaksana pembongkaran (bila diperlukan)

  1. • Pendaftaran permohonan PBG
  2. • Melengkapi data bangunan sesuai dengan PBG yang dimohonkan
  3. • Memeriksa kelengkapan berkas data dan dokumen
  4. • Menetapkan tim ahli untuk pemeriksaan rencana teknis
  5. • Penjadwalan konsultasi perencanaan antara pemohon dan tim ahli
  6. • Memberikan pertimbangan teknis rencana pembangunan Gedung
  7. • Mengontrol dan melakukan perbaikan setelah konsultasi
  8. • Perhitungan Retribusi
  9. • Memvalidasi berkas yang telah diperbaiki pengawas dan menyetujui hitungan retribusi
  10. • Surat pernyataan pemenuhan standar teknis penerbitan persetujuan bangunan gedung (PBG)

·      Proses Rekomendasi Teknis IMB 1-7 (satu sampai tujuh) Hari

·      Proses Penerbitan Rekomendasi IMB 1 ( satu ) Hari

Biaya Retribusi menyesuaikan standar perizinan


Surat Pemenuhan Standar Teknis Persetujuan Bangunan Gedung (SIMBG)

Kotak Pengaduan/saran yang telah disediakan di depan Ruang Pelayanan Kantor Dinas Perumahan Dan Permukiman Kota Banjarbaru

Aplikasi SP4N LAPOR

Pengaduan Langsung oleh petugas pelayanan

Melalui Website : disperkim.banjarbarukota.go.id / E-mail: admin@disperkim.banjarbaru.go.id

Semua Pengaduan yang melalui media tersebut di atas di kelola dan di respon langsung oleh Dinas Perumahan dan Permukiman


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Pemenuhan Standar Teknis Persetujuan Bangunan Gedung (SIMBG) Th. 2022"