No. SK: 07.1/SEKR/DPP/2022
· Proses Rekomendasi Teknis IMB 1-7 (satu sampai tujuh) Hari
· Proses Penerbitan Rekomendasi IMB 1 ( satu ) Hari
Biaya Retribusi menyesuaikan standar perizinan
Surat Pemenuhan Standar Teknis Persetujuan Bangunan Gedung (SIMBG)
Kotak Pengaduan/saran yang telah disediakan di depan Ruang Pelayanan Kantor Dinas Perumahan Dan Permukiman Kota Banjarbaru
Aplikasi SP4N LAPOR
Pengaduan Langsung oleh petugas pelayanan
Melalui Website : disperkim.banjarbarukota.go.id / E-mail: admin@disperkim.banjarbaru.go.id
Semua Pengaduan yang melalui media tersebut di atas di kelola dan di respon langsung oleh Dinas Perumahan dan Permukiman
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store