Pelayanan Ruang Bermain Ramah Anak Th. 2022

No. SK: 07.1/SEKR/DPP/2022

  1. • Pemakaian Taman oleh anak Harus diawasi orang dewasa (Orang Tua)
  2. • Menurut pasal 1 Konvensi Hak Anak mendefenisikan anak adalah ”Setiap orang yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun, kecuali berdasarkan undang-undang yang berlaku bagi anak ditentukan bahwa usia anak dicapai lebih awal
  3. • Harus mentaati peraturan yang ditetapkan oleh Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Banjarbaru
  4. • Harus membayar retribusi yang sesuai peraturan yang berlaku, menjaga kebersihan, keamanan, kenyamanan dan keselamatan

  1. • Pengunjung datang untuk menggunakan taman ruang bermain ramah anak untuk umum dan di jaga oleh orang tuanya

Proses 12 jam

Tidak dipungut biaya

Layanan Ruang Bermain Ramah Anak


·      Melalui Aplikasi SP4N LAPOR

·      Dibentuk tim/petugas khusus pengaduan, saran dan masukan.

·      Sesuai standar protocol

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Oflline

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Ruang Bermain Ramah Anak Th. 2022"