Pelayanan Ambulance Gawat Darurat

  1. Kartu Identitas / KTP
  2. Pengantar Rujukan (pasien yang dirujuk)
  3. BPJS Kesehatan (untuk pelayanan rujukan)
  4. JKMM (KK/KTP)

  1. Mendapatkan informasi atau laporan dari Kepolisian, Dinas Sosial, Masyarakat dan Perawat RSUD Sidoarjo Barat tentang korban atau pasien
  2. Berkomunikasi dengan dokter jaga IGD RSUD Sidoarjo Barat mengenai laporan pasien atau korban
  3. Petugas ambulance gawat darurat dan perawat menyiapkan keperluan pasien atau korban sesuai kondisi korban serta ambulance
  4. Berangkat menuju lokasi sesuai titik lokasi dan permintaan

Waktu tunggu ≤ 30 menit menuju TKP dalam radius ≤ 15 km dari RSUD Sidoarjo Barat

Sesuai Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 52 tahun 2022 No. 10 Huruf I Point ke 2-5

Pelayanan Ambulance Gawat Darurat

Email : rsudsidoarjobarat@sidoarjokab.go.id

No. Telepon : (031) 89911199 

Kotak Saran 


Pusat Pengaduan dan Informasi : 

Website : www.rsudsidoarjobarat.sidoarjokab.go.id 

Facebook : RSUD Sidoarjo Barat 

Twitter : @RSUDSibar 

Instagram : @rsudsidoarjobarat 

 G-Form RUMPI ASIK (Forum Opini Agar Sibar Lebih Baik) : https://bit.ly/RUMPIASIK


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Ambulance Gawat Darurat"