Pelayanan Pembongkaran Makam Atau Pemindahan Jenazah atau Kerangka Jenazah Th. 2022

No. SK: 07.1/SEKR/DPP/2022

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang meninggal
  2. Kartu Tanda penduduk ( KTP ) Ahli waris
  3. Kartu Keluarga
  4. Pengantar kelurahan
  5. Surat Permohonan ke Dinas Perkim
  6. Kriteria Jenazah Dewasa
  7. Keriteria Jenazah Usia 0 – 5 tahun

  1. Pemohon Memasukkan Permohonan Pelayanan ke Dinas Perumahan dan Permukiman
  2. Permohonan di Disposisi oleh Kepala Dinas
  3. Disposisi di sampaikan ke Kepala Bidang Sarana dan Utilitas
  4. Kepala Bidang Sarana dan Utilitas Intruksikan ke Subkoordinator Pemakaman
  5. Subkoordinator Pemakaman perintahkan petugas pelayanan pemakaman untuk melaksanakan tugas pembongkaran makam atau pemindahan jenazah atau kerangka jenazah.

Pembongkaran Makam Atau Pemindahan Jenazah atau Kerangka Jenazah diterima dan diproses oleh petugas layanan di Kantor Dinas Perumahan dan permukiman untuk mendapatkan Pelayanan paling lambat selesai selama 8 jam sejak berkas diajukan.


Tidak dipungut biaya

Pembongkaran Makam Atau Pemindahan Jenazah atau Kerangka Jenazah

  1. Kotak Pengaduan/saran yang telah disediakan di depan Ruang Pelayanan Kantor Dinas Perumahan Dan Permukiman Kota Banjarbaru
  2. Aplikasi SP4N LAPOR
  3. Pengaduan Langsung oleh petugas pelayanan
  4. Melalui Website : disperkim.banjarbarukota.go.id / E-mail: admin@disperkim.banjarbaru.go.id
  5. Semua Pengaduan yang melalui media tersebut di atas di kelola dan di respon langsung oleh Dinas Perumahan dan Permukiman
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Offline

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pembongkaran Makam Atau Pemindahan Jenazah atau Kerangka Jenazah Th. 2022"