No. SK: 07.1/SEKR/DPP/2022
Pembongkaran Makam Atau Pemindahan Jenazah atau Kerangka Jenazah diterima dan diproses oleh petugas layanan di Kantor Dinas Perumahan dan permukiman untuk mendapatkan Pelayanan paling lambat selesai selama 8 jam sejak berkas diajukan.
Tidak dipungut biaya
Pembongkaran Makam Atau Pemindahan Jenazah atau Kerangka Jenazah
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store