Pelayanan Izin Mendirikan/ Membuka Lokasi Pemakaman Th.2022

No. SK: 07.1/SEKR/DPP/2022

  1. fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  2. fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  3. Luas Lahan Minimal 2 ( dua ) Hektar
  4. Surat Permohonan Izin Membuka Lahan/Lokasi Makam
  5. Sertifikat/Segel/Sporadik Tanah yang akan diajukan.
  6. Lunas PBB ( Pajak bumi dan Bangunan )
  7. Fotocopy KTP Pemilik/Pemohon
  8. Persetujuan para tetangga/masyarakat sekitar atas berdirinya lokasi makam (minimal 50 i komunitas dan diketahui RT, Lurah dan Camat).
  9. Dilengkapi struktur pengelola Makam ( Organisasi/ Yayasan ).
  10. Rekomendasi dari Bappeda, terkait kesesuaian RT/RW.
  11. Fotocopy Izin Lokasi/Izin Pemanfaatan Lahan
  12. Fotocopy NPWP.
  13. Daftar Fasilitas dan Denah Tata Ruang.
  14. Membuat Peta, Gambar (Siteplan) Zona Blok makam
  15. Surat Pernyataan dari pimpinan yang berbadan hukum, untuk bersedia memenuhi ketentuan yang ada dalam Perda Nomor 2 Tahun 2009.

  1. Pemohon memasukan berkas ( persyaratan membuka lahan pemakaman ) ke Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Banjarbaru.
  2. Berkas yang masuk pada Dinas Perumahan dan Permukiman diagendakan, setelah itu masuk ke Kepala Dinas untuk didisposisi.
  3. Penetapan Disposisi oleh Kepala Dinas.
  4. Penyampaian Disposisi kepada Kepala Bidang Sarana dan Utilitas.
  5. Kepala Bidang Sarana dan Utilitas menginstruksikan kepada Subkoordinator Pemakaman untuk proses selanjutnya.
  6. Pemeriksaan, penelitian, penilaian dan koreksi dokumen teknis oleh Subkoordinator Pemakaman
  7. Menghubungi pemohon.
  8. Merekomendasikan kepada pemohon bahwa proses selanjutnya di DPM & TPST.

Proses 1 ( satu ) Hari.

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Izin Mendirikan/ Membuka Lokasi Pemakaman

Kotak Pengaduan/saran yang telah disediakan di depan Ruang Pelayanan Kantor Dinas Perumahan Dan Permukiman Kota Banjarbaru

Aplikasi SP4N LAPOR

Pengaduan Langsung oleh petugas pelayanan

Melalui Website : disperkim.banjarbarukota.go.id / E-mail: admin@disperkim.banjarbaru.go.id

Semua Pengaduan yang melalui media tersebut di atas di kelola dan di respon langsung oleh Dinas Perumahan dan Permukiman


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Offline

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Izin Mendirikan/ Membuka Lokasi Pemakaman Th.2022"