Pelayanan Mobil Jenazah Th. 2022

No. SK: 07.1/SEKR/DPP/2022

  1. Fotocopy KTP
  2. Fotocopy Kartu Keluarga
  3. Surat Pengantar RT/ Kelurahan
  4. Surat Permohonan

  1. • Pemohon Memasukkan Permohonan Pelayanan Mobil Jenazah ke Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Banjarbaru
  2. • Permohonan di Disposisi oleh Kepala Dinas
  3. • Disposisi di sampaikan ke Kepala Bidang Sarana dan Utilitas
  4. • Kepala Bidang Sarana dan Utilitas Intruksikan ke Subkoordinator Pemakaman
  5. • Subkoordinator Pemakaman perintahkan petugas pelayanan pemakaman untuk memberikan pelayanan berupa transportasi mobil jenazah

1 (satu) Hari

Pemohon dapat menghubungi langsung pihak subkoordinator Pemakaman untuk mendapatkan langsung fasilitas mobil jenazah apabila mendesak dan berkas menyusul

Tidak dipungut biaya

Layanan Mobil Jenazah Gratis

  • Kotak Pengaduan/saran yang telah disediakan di depan Ruang Pelayanan Kantor Dinas Perumahan Dan Permukiman Kota Banjarbaru
  • Aplikasi SP4N LAPOR
  • Pengaduan Langsung oleh petugas pelayanan
  • Melalui Website : disperkim.banjarbarukota.go.id / E-mail: admin@disperkim.banjarbaru.go.id
  • Semua Pengaduan yang melalui media tersebut di atas di kelola dan di respon langsung oleh Dinas Perumahan dan Permukiman

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Menghubungi Petugas Bidang SU

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Mobil Jenazah Th. 2022"