Standar Pelayanan Ijin Pelayanan Antar Kerja Antar Daerah ( AKAD )

No. SK: 74/KEP/D. Nakertrans/ 2022

  1. Rekomendasi Rekruitmen AKAD dari Disnaker Provinsi
  2. Surat Tugas Pengerah Tenaga Kerja
  3. LPTKS sudah mendapatkan izin di Aplikasi OSS
  4. Data jumlah kebutuhan rekruitmen tenaga kerja

  1. Pemohon mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Ogan Komering Ilir di lampiri dengan : - Data Lowongan Kerja, pengguna tenaga kerja dan pengerah tenaga kerja - Rekomendasi rekuitmen AKAD dari Disnaker Provinsi - Surat Tugas Pengerah Tenaga Kerja - LPTKS sudah mendapatkan izin di Aplikasi OSS - Data jumlah kebutuhan rekuitmen tenaga kerja
  2. Sekretariat memproses surat masuk
  3. Disposisi Kepala Dinas untuk didistribusikan ke Bidang Penempatan dan Pelatihan
  4. Konsultasi Kepada Kepala Dinas
  5. Perintah kepada Sub Koordinator Penempatan dan Pengantar Kerja untuk menyiapkan PKWT
  6. Penerbitan ijin setelah di tanda tangani oleh Kepala Dinas

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Dokumen Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

Pelayanan pengaduan ketidak sesuaian Layanan dapat dilakukan melalui kotak saran / kotak pengaduan  Pengaduan Email. disnakertransoki11@gmail.com Wa 0813 7365 5683

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Ijin Pelayanan Antar Kerja Antar Daerah ( AKAD )"