Pengesahan Sspd Bphtb

No. SK: 188/165/K/411.403/2022

  1. SSPD BPHTB
  2. Bukti Bayar dari Bank

  1. Notaris selaku PPAT/PPATS membawa hasil cetakan SSPD BPHTB ke Bank untuk membayar Pajak BPHTB
  2. Bank penerima pembayaran dan mevalidasi pada SSPD
  3. PPAT/PPATS membawa hasil cetakan SSPD BPHTB yang telah divalidasi oleh Bank ke Staf pelayanan untuk dicek
  4. Subbid Pelayanan dan Penyuluhan pendapatan memferifikasi SSPD BPHTB
  5. Sekretaris ferifikasi SSPD BPHTB
  6. Kepala Badan Menandatangani SSPD
  7. SSPD BPHTB dikembalikan ke Staf Pelayanan
  8. SSPD yang telah ditandatangani Kepala Badan diserahkan ke PPAT/PPATS



Paling lambat 1 hari sejak dipenuhinya persyaratan

Tidak dipungut biaya

SPP BPHTB



Tindak lanjut penanganan Keluhan / Pengaduan / Apresiasi adalah :

1.  Kepala Subbidang

2.    Kepala Bidang

3.    Kepala Badan

4.    Sanksi

Sarana yang digunakan dalam penanganan aduan, saran dan masukan adalah :

1.  Ruang Tamu (bagi yang datang langsung)

2. Kotak Saran (pengaduan lewat surat)

3. Pesawat telepon / Faksimili

4. Website
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengesahan Sspd Bphtb"