Pengesahan SSPD BPHTB

No. SK: 100.3.3.2/629/K/411.403/2024

  1. SSPD BPHTB
  2. Bukti Bayar dari Bank

  1. Notaris selaku PPAT/PPATS membawa hasil cetakan SSPD BPHTB ke Bank untuk membayar Pajak BPHTB
  2. Bank penerima pembayaran dan mevalidasi pada SSPD
  3. PPAT/PPATS membawa hasil cetakan SSPD BPHTB yang telah divalidasi oleh Bank ke Staf pelayanan untuk dicek
  4. Subbid Pelayanan dan Penyuluhan pendapatan memferifikasi SSPD BPHTB
  5. Sekretaris ferifikasi SSPD BPHTB
  6. Kepala Badan Menandatangani SSPD
  7. SSPD BPHTB dikembalikan ke Staf Pelayanan
  8. SSPD yang telah ditandatangani Kepala Badan diserahkan ke PPAT/PPATS

Paling lambat 1 hari sejak dipenuhinya persyaratan

Tidak dipungut biaya

SPP BPHTB


ADMIN BAPENDA : 085852300955 (Amdad Aly / Isac Bagaskara)

E-TAX BAPENDA  https://bapenda.nganjukkab.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengesahan SSPD BPHTB"