e-SPTPD Pajak Parkir

No. SK: 100.3.3.2/629/K/411.403/2024

  1. Mengisi SPTPD
  2. Fotokopi KTP/indentitas lainnya

  1. Wajib Pajak entry pada E-SPTPD
  2. Entry pada E- SPTPD Pajak Parkir sesuai nilai omzet 1 bulan
  3. Wajib Pajak cetak SPTPD Pajak Parkir
  4. Wajib Pajak Membayar ke Bank



Paling lambat 1 hari sejak dipenuhinya persyaratan

Tidak dipungut biaya

SPTPD Pajak Parkir


Whatsapp : 085852300955 (Amdad Aly / Isac bagaskara)

Website : https://bapenda.nganjukkab.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "e-SPTPD Pajak Parkir"