Surat Ketetapan Pajak Reklame dengan E-SPTPD

No. SK: 188/165/K/411.403/2022

  1. Mengisi SPTPD
  2. 1. Fotokopi KTP/indentitas lainnya

  1. Wajib Pajak datang sendiri ke Pelayanan dengan Menyampaikan Volume
  2. Staf Pelayanan ke Staf Subbid Validasi dan Penetapan
  3. Staf Subbid Validasi dan Penetapan entry data pada E-SPTPD
  4. Subbid Validasi dan Penetapan Menerbitkan SKP Pajak Reklame
  5. Verifikasi oleh Kabid Pengelolaan Pendapatan
  6. Verifikasi oleh Sekretaris
  7. Penandatanganan oleh kepala dinas
  8. Penyerahan SKP Pajak Reklame ke Wajib Pajak
  9. Wajib pajak Membayar ke Bank



Paling lambat 1 hari sejak dipenuhinya persyaratan

Tidak dipungut biaya

SKP Pajak Reklame



Tindak lanjut penanganan Keluhan / Pengaduan / Apresiasi adalah :

1.  Kepala Subbidang

2.    Kepala Bidang

3.    Kepala Badan

4.    Sanksi

Sarana yang digunakan dalam penanganan aduan, saran dan masukan adalah :

1.  Ruang Tamu (bagi yang datang langsung)

2.    Kotak Saran (pengaduan lewat surat)

3.    Pesawat telepon / Faksimili

Website
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Ketetapan Pajak Reklame dengan E-SPTPD"