Pengurangan Ketetapan PBB-P2

No. SK: 188/165/K/411.403/2022

  1. Surat Permohononan Wajib Pajak
  2. Fotocopi SPPT PBB-P2 tahun berkenan
  3. Fotokopi KTP/indentitas lainnya
  4. Surat Keterangan dari Desa

  1. Pemohon datang sendiri ke Pelayanan
  2. Verifikasi dokumen oleh petugas pelayanan
  3. Staf subbid Evaluasi dan Keberatan Proses Pengurangan SPPT atau SK Penolakan
  4. Kasubbid Evaluasi dan Keberatan menerbitan Draf SK Pengurangan atau SK Penolakan
  5. Verifikasi Pejabat
  6. Penandatanganan oleh kepala dinas
  7. Penyerahan SK Pengurangan atau SK Penolakan ke Staf Subbid Evaluasi dan Keberatan
  8. Staf Subbid Evaluasi dan Keberatan menyerahkan SK Pengurangan atau SK Penolakan SPPT ke pemohon
  9. Staf Subbid Evaluasi dan Keberatan entry data ke SIM PBB



Paling lambat 1 hari sejak dipenuhinya persyaratan

Tidak dipungut biaya

SK Pengurangan atau SK Penolakan



Tindak lanjut penanganan Keluhan / Pengaduan / Apresiasi adalah :

1.  Kepala Subbidang

2.     Kepala Bidang

3.     Kepala Badan

4.     Sanksi

Sarana yang digunakan dalam penanganan aduan, saran dan masukan adalah :

1. Ruang Tamu (bagi yang datang langsung)

2.     Kotak Saran (pengaduan lewat surat)

3.   Pesawat telepon / Faksimili

Website
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengurangan Ketetapan PBB-P2"