Penggabungan SPPT PBB-P2

No. SK: 100.3.3.2/629/K/411.403/2024

  1. Mengisi Blangko permohonan jenis pelayanan
  2. Fotocopi SPPT PBB-P2 tahun berkenan
  3. Mengisi SPOP dan LSPOP (jika ada bangunan) yang telah di tandatangani dan stempel oleh desa/kelurahan sesuai letak obyek pajak
  4. Fotokopi KTP/indentitas lainnya
  5. Foto Copy salah satu bukti surat tanah atau surat keterangan dari desa/kelurahan

  1. Pemohon datang sendiri ke Mall Pelayanan Publik
  2. Verifikasi dan Pendaftaran dokumen oleh petugas pelayanan Mall Pelayanan Publik
  3. Pengentrian Data oleh Petugas di kantor Bapenda Kabupaten Nganjuk
  4. Penetapan dan Penerbitan SPPT PBB-P2 dan atau SK NJOP
  5. Verifikasi & validasi hasil entri oleh Kasi/Kabid
  6. Penandatanganan oleh kepala dinas
  7. Penyerahan SPPT dan atau SK NJOP


Paling lambat 1hari sejak dipenuhinya persyaratan

Tidak dipungut biaya

SPPT PBB-P2 atau SK NJOP

ADMIN BAPENDA : 085852300955 (Amdad Aly / Isac Bagaskara)

E-TAX BAPENDA  https://bapenda.nganjukkab.go.id/
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penggabungan SPPT PBB-P2"