Obyek Pajak Baru PBB-P2

No. SK: 188/165/K/411.403/2022

  1. Surat Permohononan Wajib Pajak
  2. Mengisi SPOP dan atau LSPOP
  3. Fotocopy SPPT PBB-P2 pembanding
  4. Fotocopy KTP/Identitas lainnya

  1. Pemohon datang sendiri ke loket pendaftaran
  2. Verifikasi dokumen oleh petugas pelayanan
  3. Pengentrian Data
  4. Penerbitan SPPT PBB-P2
  5. Verifikasi dan Validasi hasil entri oleh Kasubbid/Kabid
  6. Penandatanganan oleh Kepala Dinas
  7. Penyerahan SPPT PBB-P2


Paling lambat 1 hari sejak dipenuhinya persyaratan

Tidak dipungut biaya

SPPT PBB-P2


Tindak lanjut penanganan pengaduan adalah : 1. Kepala Subbidang, 2. Kepala Bidang, 3. Kepala Badan, 4. Sanksi

Sarana yang digunakan untuk penanganan pengaduan  adalah : 1. Ruang Tamu ( bagi yang datang llangsung ), 2. Kotak saran ( pengaduan lewat surat), 3. Pesawat telpon/Faksimili, 4. Website

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Obyek Pajak Baru PBB-P2"