No. SK: 188/165/K/411.403/2022
Paling lambat 1 hari sejak dipenuhinya persyaratan
Tidak dipungut biaya
SPPT PBB-P2
Tindak lanjut penanganan pengaduan adalah : 1. Kepala Subbidang, 2. Kepala Bidang, 3. Kepala Badan, 4. Sanksi
Sarana yang digunakan untuk penanganan pengaduan adalah : 1. Ruang Tamu ( bagi yang datang llangsung ), 2. Kotak saran ( pengaduan lewat surat), 3. Pesawat telpon/Faksimili, 4. Website
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store