Obyek Pajak Baru PBB-P2

No. SK: 100.3.3.2/629/K/411.403/2024

  1. Mengisi Blangko permohonan jenis pelayanan
  2. Mengisi SPOP dan LSPOP (jika ada bangunan) yang telah di tandatangani dan stempel oleh desa/kelurahan sesuai letak obyek pajak
  3. Fotocopy SPPT PBB-P2 pembanding
  4. Fotocopy KTP/Identitas lainnya
  5. Foto Copy salah satu bukti surat tanah atau surat keterangan dari desa/kelurahan
  6. Foto Copy bukti surat bangunan (jika ada)

  1. Pemohon datang sendiri ke Mall Pelayanan Publik
  2. Verifikasi dan Pendaftaran dokumen oleh petugas pelayanan Mall Pelayanan Publik
  3. Pengentrian Data oleh Petugas di kantor Bapenda Kabupaten Nganjuk
  4. Penetapan dan Penerbitan SPPT PBB-P2
  5. Verifikasi dan Validasi hasil entri oleh Kasubbid/Kabid
  6. Penandatanganan oleh Kepala Dinas
  7. Penyerahan SPPT PBB-P2


Paling lambat 1 hari sejak dipenuhinya persyaratan

Tidak dipungut biaya

SPPT PBB-P2


Whatsapp : 085852300955 (Amdad Aly / Isac bagaskara)

Website : https://bapenda.nganjukkab.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Obyek Pajak Baru PBB-P2"