Sk NJOP PBB-P2

No. SK: 188/165/K/411.403/2022

  1. Surat Permohononan Wajib Pajak
  2. Fotocopy SPPT PBB-P2 tahun sebelumnya
  3. Fotocopy KTP/Identitas lainnya

  1. Pemohon datang sendiri ke loket pendaftaran
  2. Verifikasi Dokumen oleh petugas pelayanan
  3. Pengentrian data
  4. Penerbitan SK NJOP
  5. Verifikasi dan Validasi hasil entri oleh Kasubid/Kabid
  6. Penandatanganan oleh Kepala Dinas
  7. Penyerahan SK NJOP


Paling lambat 1 hari sejak dipenuhinya persyaratan

Tidak dipungut biaya

SK NJOP PBB -P2


Tindak Lanjut Pengaduan adalah :1. Kepala Subbidang, 2. Kepala Bidang, 3. Kepala Badan, 4. Sanksi

Sarana yang digunakan : 1. Ruang tamu ( bagi yang datang langsung), 2. Kotak Saran ( pengaduan lewat surat), 3. Pesawat telpon/ Faksimili, 4. Website

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sk NJOP PBB-P2"