Permohonan SK NJOP PBB-P2

No. SK: 100.3.3.2/629/K/411.403/2024

  1. Mengisi Blangko permohonan jenis pelayanan
  2. Fotocopy SPPT PBB-P2 tahun berkenaan
  3. Fotocopy KTP/Identitas lainnya
  4. Bukti pembayaran pajak PBB-P2 tahun terakhir

  1. Pemohon datang sendiri ke Mall Pelayanan Publik
  2. Verifikasi dan Pendaftaran dokumen oleh petugas pelayanan Mall Pelayanan Publik
  3. Pengentrian Data oleh Petugas di kantor Bapenda Kabupaten Nganjuk
  4. Penerbitan SK NJOP
  5. Verifikasi dan Validasi hasil entri oleh Kasubid/Kabid
  6. Penandatanganan oleh Kepala Dinas
  7. Penyerahan SK NJOP


Paling lambat 1 hari sejak dipenuhinya persyaratan

Tidak dipungut biaya

SK NJOP PBB -P2


ADMIN BAPENDA : 085852300955 (Amdad Aly / Isac Bagaskara)

E-TAX BAPENDA  https://bapenda.nganjukkab.go.id/
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan SK NJOP PBB-P2"