Pemecahan SPPT PBB-P2

No. SK: 188/165/K/411.403/2022

  1. Surat Permohononan Wajib Pajak
  2. SPPT PBB-P2 tahun berkenaan
  3. Mengisi SPOP dan atau LSPOP
  4. Foto Copy KTP/Identitas Lainnya

  1. Pemohon datang sendiri ke loket pendaftaran
  2. Verifikasi dokumen oleh petugas pelayanan
  3. Pengentrian Data
  4. Penerbitan SPPT PBB-P2 dan atau SK NJOP
  5. Verifikasi dan validasi hasil entri oleh Kasubid/Kabid
  6. Penandatangan oleh Kepala Dinas
  7. Penyerahan SPPT PBB-P2 dan atau Sk NJOP


Paling lambat 1 hari sejak dipenuhinya persyaratan

Tidak dipungut biaya

SPPT PBB-P2 dan atau SK NJOP


Tindak lanjut penanganan Pengaduan adalah : 1. Kepala Sub Subbidang

2. Kepala Bidang, 3 Kepala Badan 4. Sanksi

Sarana yang digunakan adalah Ruang Tamu, Kotak Saran, Pesawat Telpon, Website

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemecahan SPPT PBB-P2"