Pelayanan tera/tera ulang alat uttp

  1. Mengajukan Surat Permohonan Tera/Tera Ulang
  2. Membawa Alat UTTP yang di tera/tera ulang dalam keadaan bersih dan siap diuji
  3. Pelayanan Tera /Tera Ulang Alat UTTP dilakukan sesuai dengan ruang lingkup Pelayanan UML
  4. Fotocopy Dokumen Alat UTTP

  1. Menyerahkan Kelegkapan Dokumen kepada petugas Pelayanan Tera/Tera Ulang
  2. Dokumen diteliti oleh petugas dan Kasubbag Tata Usaha
  3. Apabila Sudah Lengkap dan benar maka dibuatkan Cheklist Pelayanan Tera/Tera Ulang dan Bukti Order
  4. Melakukan Pengujian Tera/Tera Ulang, Jika sesuai Persyaratan maka UTTP dibubuhkan Tanda Tera dan /atau diterbitkan SKHP,jika tidak sesuai dan tidak dapat diperbaiki maka dibubuhkan Tanda Batal dan dikembalikan ke Wajib Tera/Tera Ulang
  5. Retribusi Pelayanan Tera /Tera Ulang Alat UTTP dibayar melalui Loket Pembayaran Pembantu Bendahara Penerima UPT Metrologi

Sesuai syarat teknis Alat UTTP 

Sesuai Peraturan Daerah Kota Banjarbaru No.5 Tahun 2018 Tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang

Pembubuhan Tanda Tera dan/Atau Surat Keterangan hasil Pengujian ( SKHP )

Nama ; Hesti Trisnadewi,A.Md

No HP : 0812 5844 1099

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan tera/tera ulang alat uttp"