poli MTBS

No. SK: 800/2425/XI/2022/PKM

  1. KARTU IDENTITAS DAN/ATAU KARTU KELUARGA

  1. pasien di panggil sesuai nomer antrian di poli MTBS
  2. dilakukan pemeriksaan anamnesa, tanda tanda vital dan fisik oleh bidan dan perawat
  3. dilakukan pemeriksaan penunjang laboratorium bila diperlukan
  4. kesimpulan hasil pemeriksaan lalu pemeriksa memberikan resep kepada pasien dan meminta pasien mengambil obat di layanan farmasi, untuk pasien yang perlu mendapatkan rujukan internal di lakukan rujukan ke poli umum

30 Menit

Retribusi Rp. 7.000,00 bagi yang bukan peserta BPJS di Puskesmas Cimaung.

 Kartu Identitas  Berobat Rp.5000

( tarif berdasarkan pada Peraturan Bupati Bandung No. 73)



Formulir MTBS, MTBM, Resep

pengaduan disampaikan melalui kotak saran, media sosial dan Survey Kepuasan Pelanggan yang akan diterima oleh Tim Kepuasan Pelanggan

-       Instagram : @puskesmascimaung

-       Facebook : Puskesmas Cimaung

-       Email       : pkmcimaungkabbandung@gmail.com

-       Survei      : eskm.bandungkab.go.id



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store