No. SK: 800/2425/XI/2022/PKM
untuk tindakan waktu pelayanan tergantung kasus yang ditangani
a. Retribusi Rp. 7.000,00 bagi pasien di luar wilayah kerja Puskesmas Cimaung dan bukan peserta BPJS
b. Kartu Identitas Berobat Rp.5000
(tarif tindakan sesuai dengan PERATURAN BUPATI BANDUNG no 78)
resep, surat keterangan sehat, surat sakit, surat rujukan, surat istirahat
pengaduan disampaikan melalui kotak saran, media sosial dan Survey Kepuasan Pelanggan yang akan diterima oleh Tim Kepuasan Pelanggan
- Instagram : @puskesmascimaung
- Facebook : Puskesmas Cimaung
- Email : pkmcimaungkabbandung@gmail.com
- Survei : eskm.bandungkab.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store