layanan tindakan

No. SK: 800/2425/XI/2022/PKM

  1. KARTU IDENTITAS DAN/ATAU KARTU KELUARGA
  2. KARTU KEPESERTAAN BPJS JIKA MEMILIKI
  3. KARTU BEROBAT UNTUK PASIEN LAMA

  1. pasien di panggil sesuai urutan atau kegawat daruratannya
  2. dilakukan pemeriksaan awal anamnesa dan tanda tanda vital oleh perawat
  3. dilakukan pemeriksaan fisik oleh dokter
  4. dilakukan pemeriksaan penunjang laboratorium bila diperlukan
  5. dokter melakukan tindakan yang di butuhkan pasien
  6. kesimpulan hasil pemeriksaan lalu dokter memberikan resep kepada pasien dan meminta pasien mengambil obat di layanan farmasi, untuk pasien yang perlu mendapatkan rujukan internal maupun rujukan eksternal akan diberikan oleh langsung dokter.

untuk tindakan waktu pelayanan tergantung kasus yang ditangani

a.      Retribusi Rp. 7.000,00 bagi pasien di luar wilayah kerja Puskesmas Cimaung dan bukan peserta BPJS

b.      Kartu Identitas  Berobat Rp.5000

(tarif tindakan sesuai dengan PERATURAN BUPATI BANDUNG no 78)


resep, surat keterangan sehat, surat sakit, surat rujukan, surat istirahat

   pengaduan disampaikan melalui kotak saran, media sosial dan Survey Kepuasan Pelanggan yang akan diterima oleh Tim Kepuasan Pelanggan

-       Instagram : @puskesmascimaung

-       Facebook : Puskesmas Cimaung

-       Email       : pkmcimaungkabbandung@gmail.com

-       Survei      : eskm.bandungkab.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store