Surat Rekomendasi Teknis Penempatan Jaringan Utilitas

  1. Surat Pengantar DPMPTSP dan kelengkapan berkas dari Pemohon

  1. Pemohon menyerahkan Surat Pengantar dan Berkas Kelengkapan Penempatan Izin Utilitas dari DPMPTSP
  2. Pemohon menerima Surat Undangan dan kemudian melaksanakan Rapat Ekspos I untuk pemaparan rencana penempatan jaringan utilitas bersama Tim BPKAD
  3. Tim Utilitas bersama Pemohon melakukan Survei Bersama
  4. Pemohon menerima Surat Undangan dan kemudian melaksanakan Rapat Ekspose II untuk pemaparan hasil survei
  5. Pemohon melengkapi persyaratan rekomendasi teknis
  6. DInas PUPR menerbitkan dan Menyerahkan Surat Rekomendasi Teknis ke DPMPTSP yang di tembuskan ke BPKAD dan Pemohon

Waktu jaringan utilitas belum terpasang, maksimal 100 untuk tiang fiber optik, dan pemohon kooperatif

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Teknis

Novia (0857 4092 4364)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Rekomendasi Teknis Penempatan Jaringan Utilitas"