Pelayanan Mobil Jenazah

  1. Permintaan dari internal dan eksternal RSUD Sidoarjo Barat
  2. Pasien Umum membayar sesuai tarif
  3. Identitas jenazah (KTP, KK, alamat rumah duka, diagnose kematian, dan surat jalan mobil jenazah sebagai tanda segala administrasi pasien jenazah di rumah sakit telah selesai)
  4. Keluarga wajib melaporkan kematian ke RT/RW setempat
  5. Kematian tanpa ada kesaksian keluarga wajib melaporkan ke pihak kepolisisan. Dilampirkan surat perintah Visum et Repertum (SPVR) dari Kepolisian

  1. Mendapat informasi / laporan dari kepolisian, dinas sosial, atau masyarakat tentang keberadaan jenazah
  2. Petugas mobil jenazah dan petugas pemulasaran jenazah menyiapkan perlengkapan APD untuk penjemputan jenazah
  3. Berangkat menjemput jenazah di TKP sesuai laporan

Waktu tunggu ≤ 30 menit menuju TKP dalam radius ≤ 15 km dari RSUD Sidoarjo Barat

Umum:

Sesuai Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 52 tahun 2022 No. 10 Huruf I Point ke 1

Pelayanan Mobil Jenazah

Email : rsudsidoarjobarat@sidoarjokab.go.id

No. Telepon : (031) 89911199 

Kotak Saran 


Pusat Pengaduan dan Informasi : 

Website : www.rsudsidoarjobarat.sidoarjokab.go.id 

Facebook : RSUD Sidoarjo Barat 

Twitter : @RSUDSibar 

Instagram : @rsudsidoarjobarat 

 G-Form RUMPI ASIK (Forum Opini Agar Sibar Lebih Baik) : https://bit.ly/RUMPIASIK


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Mobil Jenazah"