Pelayanan Intensif

  1. Kartu Identitas / KTP orang tua
  2. Kartu BPJS / KIS / Kartu KSO
  3. Surat Rekomendasi Dinsos (JKMM)
  4. Surat Perintah Rawat Inap
  5. Surat Elegibilitas Peserta (SEP)

  1. Memberikan informasi kepada keluarga tentang rencana tindakan fototerapi
  2. Meminta persetujuan kepada keluarga rencana tindakan fototerapi
  3. Menyiapkan peralatan yang dibutuhkan
  4. Menyiapkan pasien (cek suhu tubuh, kacamata pelindung, px telanjang pakai pampers)
  5. Melaksanakan tindakan foto terapi sesuai advice DPJP

≤ 60 menit fototerapi sudah dilakukan di Instalasi Pelayanan Intensif.

  1.   Umum : Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 52 Tahun 2022 tentang Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah
  2.  JKMM : Keputusan Bupati Sidoarjo Nomor: 188/220/438.1.1.3/2021 tentang Pembiayaan Jaminan Kesehatan Masyarakat Miskin di Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2021
  3.   JKN : Peraturan Menteri Kesehatan No.52 Tahun 2016 tentang  Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan beserta perubahannya
  4.  Jampersal sesuai MOU

Pelayanan Fototerapi di Instalasi Pelayanan Intensif


Email : rsudsidoarjobarat@sidoarjokab.go.id

 No. Telepon : (031) 89911199 

 Kotak Saran 


 Pusat Pengaduan dan Informasi : 

Website : www.rsudsidoarjobarat.sidoarjokab.go.id 

Facebook : RSUD Sidoarjo Barat 

Twitter : @RSUDSibar 

Instagram : @rsudsidoarjobarat 

 Google-Form RUMPI ASIK (Forum Opini Agar Sibar Lebih Baik) : https://bit.ly/RUMPIASIK


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Intensif"